Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
APA SAJA JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU?
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut :
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; (Paling Lama 5 Tahun)
c. Pekerjaan yang bersifat musiman;
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA DAN PENGUSAHA YANG MENGATUR PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) :
1. PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
PKWT paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
b. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
c. Jabatan atau jenis pekerjaan;
d. Tempat pekerjaan;
e. Besaran dan cara pembayaran Upah;
f. Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
g. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
h. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
i. Tanda tangan para pihak dalam PKWT.
2. Perjanjian Kerja dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing berhak mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
3. Pengusaha wajib mencatatkan PKWT didinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten.
• Pengusaha harus mencatatkan PKWT secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
• DALAM HAL Pencatatan PKkWT secara daring belum tersedia, maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
• Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
4. Pengusaha wajib mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti secara bertahap dan wajib memberikan data berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
5. Pengusaha wajib memberikan Uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja.
PP No.35/2021 mengatur ketentuan masa peralihan uang kompensasi pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Pasal 64 PP 35/2021 menyebutkan besaran uang kompensasi untuk PKWT sebelum diundangkannya UU No. 11 tahun 2020, Perhitungannya dimulai sejak 2 November 2020 hingga PKWT berakhir.
Dengan semakin Berkembang dan Majunya suatu Perusahaan tentunya sangat dimungkinkan terjadinya permasalahan yang berujung pada Perselisihan dikemudian hari yang justru akan menggangu operasional Perusahaan, untuk itu Perlunya Pengetahuan, Pemahaman Bersama untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam upaya melakukan Peningkatan pembangunan Ketenagakerjaan, Peningkatan Peransertanya didalam Pembambanguan Ketenagakerjaan dan Peningkatan Perlindungan ketenagakerjaan sesuai dengan harkat dan Martabat Manusia dalam melaksanakan Hubungan Kerja.(Ij).
Contoh Surat Laporan PHK KeDinas :