Tampilkan postingan dengan label irwanjauhari.blogspot.com. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label irwanjauhari.blogspot.com. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Mei 2024

TATA CARA PENCATATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit (Antara Pekerja/buruh,serikat pekerja/buruh dengan Pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan Perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan (Bipartit gagal) Maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
    
Persyaratan :
  • Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan secara tertulis dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha)
  • Bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah dilakukan
  • Risalah Bipartit
  • Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja
Prosedur :
  • Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan secara tertulis dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha) kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat;
  • instansi yang bertanggung jawab kemudian melimpahkan penyelesaian Perselisihan kepada Mediator;
  • Mediator Melakukan Pemanggilan Kepada Kedua Belah Pihak yang sedang Berselisih untuk didengarkan Keterangan;
  • Jika dalam Proses Mediasi tercapai kesepakatan, maka akan dibuat di dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh mediator serta diDAFTARKAN kepengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan Akta bukti pendaftaran;
  • Namun jika dalam proses Mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka akan diagendakan untuk pertemuan kedua atau Mediasi Kedua untuk menyelesaikan Perselisihan;
  • jika sampai 30 Hari Kerja Kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan, maka Mediator mengeluarkan Anjuran tertulis;
  • Anjuran tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari harus diberitahukan kepada para pihak untuk mendapatkan Jawaban tertulis (Menerima/menolak anjuran);
  • dalam hal anjuran tertulis diterima maka mediator membantu para pihak untuk membuat Perjanjian Bersama serta didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial;
  • dalam hal anjuran tertulis ditolak (tidak memberikan jawaban) maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan Penyelesaian Perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan mengajukan gugatan.
  • apabila Perjanjian Bersama yang sudah didaftarkan tidak dilaksanakan,maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan Permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Waktu Penyelesaian :
Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari kerja terhitung sejak menerima pekimpahan penyelesaian perselisihan.

" Mencegah Lebih Baik daripada Mediasi "(ij).
Contoh :


Jumat, 16 Desember 2022

KABUPATEN KEPAHIANG RAIH EMPAT PENGHARHAAN PRODUKTIVITAS SIDDHAKARYA TAHUN 2022


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Bengkulu, Melaksanakan Penganugrahan Produktivitas SIDDHAKARYA Daerah Propinsi Bengkulu Tahun 2022 di Hotel Codela Inn Jln. Jenderal Sudirman Kota Bengkulu (Kamis, 15/12/2022).

Anugrah Siddhakarya merupakan Penganugrahan tingkat Propinsi yang diberikan kepada Perusahaan dengan Produktivitas tinggi yang bertujuan mendorong Dunia Usaha dan Industri untuk meningkatkan Kualitas dan Produktivitas serta Daya Saing Perusahaan sehingga dapat terus menciptakan lapangan Kerja dan mengurangi tingkat Pengangguran Terbuka sekaligus meningkatkan Kesejahteraan bagi Masyarakat.

Dalam Penganugrahan Produktivitas SIDDHAKARYA tersebut, sebanyak Empat penghargaan berhasil diraih oleh Kabupaten Kepahiang yaitu IKM Sumber Hayati, Alsintan Putra Dehasen, KWT Kemuning dan IKM Marning Marisini.



Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Bapak Dr.HARTONO, S.Pd.,M.Pd Menyambut Positif atas capaian yang diraih Kabupaten Kepahiang, Menurutnya, ini menjadi semangat positif bagi Kabupaten Kepahiang untuk terus bergerak produktif, utamanya dalam menekan angka pengangguran. harapan kedepan agar Karya Prima (SIDDHAKARYA) ini dapat terus ditinggkatkan sehingga dapat meraih penghargaan ditingkat nasional menuju Karya Unggul (PERAMAKARYA).


Senin, 12 September 2022

PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KABUPATEN KEPAHIANG


Tenaga Kerja
Mempunyai Peranan Yang sangat Penting didalam Pembangunan Ekonomi suatu daerah. Kesejahteraan suatu daerah dapat dilihat dari faktor Tenaga kerjanya, semakin Baik Kualitas Tenaga Kerja maka akan semakin baik pula hasil produksi yang dihasilkan sehingga dapat dinikmati, dijual baik untuk memenuhi kebutuhan disuatu daerah maupun untuk ekspor yang dapat mendatangkan pendapatan bagi daerah.
 

berdasarkan peranan penting Tenaga kerja didalam Pembangunan ekonomi suatu daerah maka menurut Penulis ada Tiga Peningkatan Tenaga Kerja yang diperlukan yaitu :

1. Peningkatan Pembangunan Tenaga Kerja : peningkatan Pembangunan tenaga kerja dimaksudkan bukan hanya Kuntitasnya (Jumlah) saja, tetapi juga Kualitas yang perlu ditingkatan, Peningkatan ini dimulai dari Perencanaan Tenaga kerja, Inventararisasi (Jumlah Tenaga Kerja, Jumlah Ketersedian Tenaga kerja, ketersedian lapangan kerja dsb) yang dapat Memberikan Data dan Informasi valid yang berguna bagi pemanggku kebijakan dalam mengambil dan memberikan suatu kebijakan daerah. 

2. Peningkatan Peransertanya didalam  Pembangunan : tenaga kerja juga ikut memahami, mencari informasi dan melaksanakan ketentuan,regulasi terkait dengan ketenagakerjaan, sehingga menumbuhkan kesadaran tentang hak dan kewajiban. 

3. Peningkatan Perlindungan Tenaga Kerja : Peningkatan Perlindungan Tenaga kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang berkeadilan, terpenuhinya Kebutuhan hidup layak bagi tenaga kerja, Kesempatan yang sama untuk mendapatkan Pekerjaan tanpa diskriminasi sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003, Perlindungan secara Normatif terhadap Tenaga kerja lebih lanjut diatur didalam Bab X yang meliputi : 
▪︎ Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja (Pekerja Anak, Pekerja Perempuan,Penyandang cacat,Waktu dan Jam Istirahat);
▪︎Pengupahan (Sesuai dengan UMP,UMK,SUSU);
▪︎Perlindungan Terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan : BPJS Kesehatan (JKN), BPJS Ketenagakerjaan (JKM,JKK,JHT,JP,JKP).

Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kepahiang dalam upaya meningkatkan ketiga hal tersebut, sebagai Perpanjangan tangan dari Pemerintah Berdasar atas asas Otonomi Daerah dan tugas Pembantuan yang berkewajiban untuk melakukan Pembinaan, Pengembangan dan Penyelesaian Perselisihan dibidang Ketenagakerjaan dengan Tujuan untuk mewujutkan Hubungan Industrial yang Harmonis,Dinamis dan berkeadilan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.yang juga selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Kepahiang untuk mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.

Selasa, 06 September 2022

Memahami Mogok Kerja yang sah dan tidak sah serta akibat hukumnya


Mogok Kerja Adalah
hak dasar bagi Pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilakukan secara sah, tertib, aman dan damai akibat dari gagalnya Perundingan.

sebagai hak dasar, mogok kerja yang sah harus memenuhi syarat materil dan formil akibat gagalnya perundingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagai mana diatur dalam Undang Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Syarat Materil :

1. tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu;

2. tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan HI yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun SP/SB atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha  2(dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.

3. tuntutan bersifat Hak normatif pekerja yang merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Hak normatif pekerja tersebut antara lain : Hak yang bersifat ekonomis, hak yang bersifat politis, hak yang bersifat medis, dan hak yang bersifat sosial.

Syarat Formil :
  1. Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan setempat.

  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja; b. Tempat mogok kerja; c. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan d. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

  3. Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.                                                                             Dalam hal pekerja/buruh,serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif, Undang undang 13 tahun 2003 menyatakan bahwa Pasal 144  Pengusaha dilarang : a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja;


Pasal 145  menyatakan bahwa :
 “Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah"

dan terhadap pekerja/buruh,serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja Tidak secara sah maka berdasarkan Kepmentras Nomor 232 tahun 2003 menyatakan Pasal 6 menyatakan bahwa : (1) Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir. 
(2) Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. 
(3) Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap Mengundurkan Diri. secara otomatis pekerja/buruh tersebut diputus hubungan kerjanya (PHK).

tentunya kita tidak mengharapkan Mogok kerja ini terjadi, karena itu penting bagi kita untuk memahami tentang Mogok kerja agar kita dapat berpikir lebih jauh secara bijak tentang akibat yang ditimbulkan dan hendaknya setiap permasalahan dapat diselesaikan secara Musyawarah mupakat.(ij)

contoh :
draf Perjanjian Bersama (PB)


 

Kamis, 01 September 2022

PROGRAM MAGANG KEJEPANG TAHUN 2022

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang Kembali membuka kesempatan bagi Putra dan Putri Kabupaten Kepahiang yang ingin mengikuti Program Pemagangan Luar negeri (Magang Ke Jepang) Berdasarkan Surat Nomor : 121 /DKKTRANS-021/2022 25 Mei 2022 Perihal Kesiapan Rekriutmen dan Seleksi Pemagangan ke Jepang, di mana Program ini diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu sebagai usulan Dana APBD-P Tahun 2022.
Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang tahapan Pendaftaranya direncanakan akan dibuka pada bulan November 2022 dengan kuota se Provinsi Bengkulu Minimal sebanyak 150 orang peserta apabila tidak terpenuhi, maka akan dialihkan ke tahun berikutnya.
Para peserta nantinya mengikuti tahapan seleksi Mulai dari tahapan tes matematika, tes kesemaptaan tubuh, tes ketahanan fisik, tes wawancara dan diakhiri dengan tes medical check up. untuk itu Kami berharap bagi Putra dan Putri Kabupaten Kepahiang yang berminat supaya bisa memanfaatkan peluang yang ada dengan mempersiapkan diri sebaik baiknya.
informasi lebih lanjut dapat berkoordinasi langsung ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang di jam Kerja.

Monitoring dan Evaluasi Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kepahiang

Monitoring dan Evaluasi Merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang dalam upaya melakukan Pembinaan dan Pengembangan kepada Perusahaan-perusahaan meliputi Pendataan,sosialisasi dan penyuluhan terkait dengan segala kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan Pembangunan ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk Mewujudkan Perencanaan Tenaga Kerja dan informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Kepahiang, Mendayagunakan Tenaga kerja secara optimal serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional, meningkatkan Produktivitas tenaga kerja, Mewujudkan kondisi yang Harmonis dan Dinamis dalam hubungan kerja, terjaminnya hak Pengusaha dan Pekerja dan Memberikan perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, Norma kerja, Pengupahan, Jaminan sosial tenaga kerja, serta Syarat kerja. untuk mewujudkan tujuan tersebut, Maka perlu dilakukan sinergitas antara pembinaan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan fungsi masing-masing stakeholder di sektor ketenagakerjaan (Pemda, SP/SB, Organisasi Pengusaha, dll) ;

Senin, 29 Agustus 2022

MENGENAL 8 (DELAPAN) SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL........


Hubungan Industrial merupakan pola hubungan interaktif yang terbentuk di antara para pelaku proses produksi barang dan jasa pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah) dalam suatu hubungan kerja.

Dengan hubungan industrial yang dibangun, maka akan tercipta kondisi yang aman Harmonis ,Serasi, dan Sejalan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Selanjutnya, perusahaan juga dapat terus meningkatkan produktivitas dalam usahanya dan pihak lain akan mendapatkan kesejahteraan.

Pasal 103 UU Ketenagakerjaan mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:

1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) :

adalah yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

2. Organisasi Pengusaha :

Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga memiliki hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industri. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.

3. Lembaga Kerjasama Bipartit :

adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah terdaftar instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau tidak pekerja/buruh.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

4. Lembaga Kerja Sama Tripartit :

adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja Sama Tripartit terdiri dari :

Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan

Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

5. Peraturan Perusahaan (PP) :

adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 

Syarat kerja : Hak dan Kewajiban pekerja atau pengusaha yang belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan, ex : Mekanisme Pemberian Sp 1,2,3, kriteria PHK dg alasan Mendesak dll

Pengusaha yang Pekerja/buruh sedikitnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.

6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) :

adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

7. Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan :

Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, bekerja dan sebelum bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, pembayaran hasil industri dan lain-lain.

8. Perselisihan Hubungan Industrial :

Perselisihan hubungan industri diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka hubungan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

TATA CARA PENCATATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit ...