Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan setempat.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja; b. Tempat mogok kerja; c. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan d. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. Dalam hal pekerja/buruh,serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif, Undang undang 13 tahun 2003 menyatakan bahwa Pasal 144 Pengusaha dilarang : a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja;
Alamat Jln. Aipda Mu'an Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten KEPAHIANG
Selasa, 06 September 2022
Memahami Mogok Kerja yang sah dan tidak sah serta akibat hukumnya
sebagai hak dasar, mogok kerja yang sah harus memenuhi syarat materil dan formil akibat gagalnya perundingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagai mana diatur dalam Undang Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Syarat Materil :
1. tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu;
2. tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan HI yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun SP/SB atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2(dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.
3. tuntutan bersifat Hak normatif pekerja yang merupakan hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Hak normatif pekerja tersebut antara lain : Hak yang bersifat ekonomis, hak yang bersifat politis, hak yang bersifat medis, dan hak yang bersifat sosial.
Syarat Formil :
Pasal 145 menyatakan bahwa :
“Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah"
dan terhadap pekerja/buruh,serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja Tidak secara sah maka berdasarkan Kepmentras Nomor 232 tahun 2003 menyatakan Pasal 6 menyatakan bahwa : (1) Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir.
(2) Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.
(3) Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap Mengundurkan Diri. secara otomatis pekerja/buruh tersebut diputus hubungan kerjanya (PHK).
tentunya kita tidak mengharapkan Mogok kerja ini terjadi, karena itu penting bagi kita untuk memahami tentang Mogok kerja agar kita dapat berpikir lebih jauh secara bijak tentang akibat yang ditimbulkan dan hendaknya setiap permasalahan dapat diselesaikan secara Musyawarah mupakat.(ij)
contoh :
draf Perjanjian Bersama (PB)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TATA CARA PENCATATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit ...
-
Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah Pegawai instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenag...
-
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit ...
-
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjia...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar