Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah Pegawai instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan memenuhi syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melaksanakan Mediasi dan berkewajiban Memberikan Anjuran secara tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk Menyelesaikan Perselisihan hak, Perselisihan Kepentingan,Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perselisihan Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan.
Syarat Menjadi Mediator Hubungan Industrial :
1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
2. Warga Negara Indonesia;
3. PNS pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan;
4. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
5. Menguasai Peraturan Perundang undangan ketenagakerjaan;
6. berwibawa, jujur,adil dan berkelakuan tidak tercela;
7. Pendidikan sekurang-kurangnya S1;
8. Memiliki Sertifikat Kompetensi;
9.Mempunyai Legitimasi (Surat Keputusan Pengangkatan dari Menteri)
Tugas Mediator Hubungan Industrial Yaitu :
1. Melakukan Pembinaan HI
2. Melakukan Pengembangan HI
3. Menyepesaikan Perselisihan HI diluar Pengadilan.
Jenis dan pengertian Perselisihan Hubungan Industrial :
1. Perselisihan Hak adalah Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap peraturan Perundang - undangan, PK,PP dan PKB.
2. Perselisihan Kepentingan adalah Perselisihan yang timbul karena adanya ketidak sesuaian pendapat mengenai pembuatan,dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam PK,PP dan PKB
3. Perselisihan PHK adalah Perselisihan yang timbul karena adanya ketidak sesuaian pendapat mengenai Pengahiran Hubungan Kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4. Perselisihan antar sp/sb dalam satu perusahaan adalah Perselisihan yang timbul karena adanya ketidak sesuaian paham mengenai Keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban sp/sb.
Dengan semakin maju dan berkembangnya suatu Perusahaan khususnya di Kabupaten Kepahiang, sangat dimungkinkan akan terjadinya Perselisihan didalam melaksanakan hubungan kerja, maka dapat kita pahami pentingnya seorang Mediator untuk melaksanakan tugasnya terutama dalam melakukan Pembinaan dan pengembangan hubungan Industrial agar tercipta Hubungan Industrial yang Dinamis,Harmonis dan Berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(ij)
"Mencegah Lebih Baik daripada Memediasi"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar