Alamat Jln. Aipda Mu'an Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten KEPAHIANG
Tampilkan postingan dengan label irwanjauhari.blokspot.com. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label irwanjauhari.blokspot.com. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)
TATA CARA PENCATATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit ...
-
Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah Pegawai instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenag...
-
Mogok Kerja Adalah hak dasar bagi Pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilakukan secara sah, tertib, aman dan damai...
-
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjia...