1. Peningkatan Pembangunan Tenaga Kerja : peningkatan Pembangunan tenaga kerja dimaksudkan bukan hanya Kuntitasnya (Jumlah) saja, tetapi juga Kualitas yang perlu ditingkatan, Peningkatan ini dimulai dari Perencanaan Tenaga kerja, Inventararisasi (Jumlah Tenaga Kerja, Jumlah Ketersedian Tenaga kerja, ketersedian lapangan kerja dsb) yang dapat Memberikan Data dan Informasi valid yang berguna bagi pemanggku kebijakan dalam mengambil dan memberikan suatu kebijakan daerah.
2. Peningkatan Peransertanya didalam Pembangunan : tenaga kerja juga ikut memahami, mencari informasi dan melaksanakan ketentuan,regulasi terkait dengan ketenagakerjaan, sehingga menumbuhkan kesadaran tentang hak dan kewajiban.
3. Peningkatan Perlindungan Tenaga Kerja : Peningkatan Perlindungan Tenaga kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang berkeadilan, terpenuhinya Kebutuhan hidup layak bagi tenaga kerja, Kesempatan yang sama untuk mendapatkan Pekerjaan tanpa diskriminasi sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003, Perlindungan secara Normatif terhadap Tenaga kerja lebih lanjut diatur didalam Bab X yang meliputi :
▪︎ Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja (Pekerja Anak, Pekerja Perempuan,Penyandang cacat,Waktu dan Jam Istirahat);
▪︎Pengupahan (Sesuai dengan UMP,UMK,SUSU);
▪︎Perlindungan Terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan : BPJS Kesehatan (JKN), BPJS Ketenagakerjaan (JKM,JKK,JHT,JP,JKP).
Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kepahiang dalam upaya meningkatkan ketiga hal tersebut, sebagai Perpanjangan tangan dari Pemerintah Berdasar atas asas Otonomi Daerah dan tugas Pembantuan yang berkewajiban untuk melakukan Pembinaan, Pengembangan dan Penyelesaian Perselisihan dibidang Ketenagakerjaan dengan Tujuan untuk mewujutkan Hubungan Industrial yang Harmonis,Dinamis dan berkeadilan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.yang juga selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Kepahiang untuk mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar