Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Alamat Jln. Aipda Mu'an Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten KEPAHIANG
Kamis, 17 November 2022
Hubungan Kerja PKWT didalam Ketentuan Peraturan Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Sabtu, 24 September 2022
Mengenal Mediator Hubungan Industrial
Minggu, 18 September 2022
Perjanjian Kerja, Peraruran Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja ini merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh Pekerja/Buruh dan Perusahaan tempatnya bekerja.
Pemberi kerja wajib mengetahui perbedaan antara perjanjian kerja yang seharusnya tertera pada PKWT/tidak tetap dan PKWTT/tetap. Sedangkan para pekerja wajib mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja, yang juga tertuang di dalam surat perjanjian. Surat perjanjian inilah yang kemudian akan dijadikan sebagai acuan dalam proses masa kerja dan status pekerja.
Selain perjanjian kerja, demi memelihara hubungan kerja yang baik dan harmonis antara pengusaha dan karyawan, Sebuah perusahaan juga membutuhkan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ketiga hal tersebut penting untuk dipahami bagi setiap pihak terutama yang terkait dalam hubungan industrial agar tercipta hubungan kerja yang baik dan sehat.
Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah Isu jam kerja (lembur, pengaturan shift), absensi, kenaikan Jabatan, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.
Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah Pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama PK,PP dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama adalah instrument yang mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib di suatu perusahaan yang merupakan penjabaran dari ketentuan dalam perjanjian kerja (Pasal 1 angka 20 dan Pasal 21 jo Pasal 1 angka 14 dan Pasal 54 ayat [2] UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan/”UU No. 13 Tahun 2003”).
Perbedaannya, PP dibuat sepihak oleh pengusaha dengan meminta dan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil-wakil pekerja/buruh (pegawai), sedangkan PKB dibuat secara bersama-sama antara pengusaha (management) dengan serikat pekerja. Dengan kata lain, PKB merupakan hasil perundingan antara pengusaha dengan “para pegawai”.
Dengan demikian, syarat utama pembuatan (perundingan) PKB, harus telah terbentuk Serikat Pekerja yang memenuhi syarat dan mempunyai kewenangan untuk berunding menyusun PKB.
Sedangkan pembuatan PP hanya diwajibkan (secara tertulis) apabila Pengusaha/Perusahaan telah mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pegawai atau lebih.
Bilamana di perusahaan Saudara belum terbentuk serikat pekerja namun telah memenuhi syarat jumlah pegawai untuk wajib membuat PP, maka tentu saja setidak-tidaknya sudah harus ada PP yang disusun/dibuat oleh management dengan meminta saran dan pertimbangan dari wakil-wakil pegawai yang disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (setempat) yang berwenang.
Dalam satu Perusahaan hanya boleh dibuat satu Peraturan Perusahaan yang berlaku bagi seluruh Karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Namun jika suatu perusahaan Perusahaan memiliki cabang, maka selain dibuat Peraturan Perusahaan induk yang berlaku bagi semua Karyawan baik di perusahaan pusat maupun perusahaan cabang. Maka Perusahaan Cabang juga dapat membuat Peraturan Perusahaan turunan yang berlaku khusus bagi Karyawan di Perusahaan Cabang tersebut sesuai dengan kondisi dan keadaan masing Perusahaan cabang tersebut. Peraturan perusahaan di cabang yang satu tidak dapat berlaku bagi karyawan di cabang yang lain.
Sedangkan terhadap perusahaan yang tergabung dalam satu grup, dan masing-masing Perusahaan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri, maka Peraturan Perusahaan harus dibuat oleh masing-masing Perusahaan itu sebagai badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri, dan tidak dapat disatukan dalam satu peraturan perusahaan group.
Untuk Perusahaan yang terdapat Organisasi Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia). Organisasi ini tidak representatif untuk menjadi “mitra” management dalam Perundingan pembuatan PKB (lihat Pasal 44 ayat (2) UU No. 21/2000), karena pegawai di perusahaan bukan lagi murni Pegawai Negeri yang tunduk pada UU Kepegawaian (UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999). Lembaga BUMN/BUMD (Perusda) sudah tunduk pada Hukum Korporasi (corporate law) khususnya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Hukum Ketenagakerjaan (labour law) khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003, Walaupun tidak menutup kemungkinan di suatu BUMN/BUMD dapat dibentuk Korpri dan dalam hal-hal tertentu seperti ketentuan khusus tentang Kepegawaian yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang ditandatangani Direksi dan Komisaris Bahkan beberapa permasalahan terkait Kepegawaian (pernikahan, perceraian) juga merujuk pada ketentuan yang berlaku bagi PNS memang masih tunduk pada UU Kepegawaian.
Apa Manfaat PK,PP dan PKB Bagi PERUSAHAAN dan PEKERJA?
yaitu :
▪︎ Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha;
▪︎ Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan, setidaknya Meminimalisir konflik/perselisihan Hubungan Industrial;
▪︎ Peningkatan Produktivitas;
▪︎ Menetapkan syarat-syarat kerja yang Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau merinci pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
▪︎ Kuantitas dan kualitasnya dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terima Kasih, Semoga Bermanfaat..
"MENCEGAH LEBIH BAIK DARI PADA MEMEDIASI"(ij).
Contoh permohonan :Senin, 12 September 2022
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KABUPATEN KEPAHIANG
Selasa, 06 September 2022
Memahami Mogok Kerja yang sah dan tidak sah serta akibat hukumnya
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan setempat.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja; b. Tempat mogok kerja; c. Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan d. Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. Dalam hal pekerja/buruh,serikat pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif, Undang undang 13 tahun 2003 menyatakan bahwa Pasal 144 Pengusaha dilarang : a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja;
Kamis, 01 September 2022
PROGRAM MAGANG KEJEPANG TAHUN 2022
Monitoring dan Evaluasi Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kepahiang
Senin, 29 Agustus 2022
MENGENAL 8 (DELAPAN) SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL........
Hubungan Industrial merupakan pola hubungan interaktif yang terbentuk di antara para pelaku proses produksi barang dan jasa pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah) dalam suatu hubungan kerja.
Dengan hubungan industrial yang dibangun, maka akan tercipta kondisi yang aman Harmonis ,Serasi, dan Sejalan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Selanjutnya, perusahaan juga dapat terus meningkatkan produktivitas dalam usahanya dan pihak lain akan mendapatkan kesejahteraan.
Pasal 103 UU Ketenagakerjaan mengatur bentuk-bentuk sarana hubungan industrial adalah:
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) :
adalah yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Organisasi Pengusaha :
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga memiliki hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industri. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
3. Lembaga Kerjasama Bipartit :
adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah terdaftar instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau tidak pekerja/buruh.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
4. Lembaga Kerja Sama Tripartit :
adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja Sama Tripartit terdiri dari :
Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
5. Peraturan Perusahaan (PP) :
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Syarat kerja : Hak dan Kewajiban pekerja atau pengusaha yang belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan, ex : Mekanisme Pemberian Sp 1,2,3, kriteria PHK dg alasan Mendesak dll
Pengusaha yang Pekerja/buruh sedikitnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.
6. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) :
adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
7. Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan :
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, bekerja dan sebelum bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, pembayaran hasil industri dan lain-lain.
8. Perselisihan Hubungan Industrial :
Perselisihan hubungan industri diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka hubungan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Selasa, 23 Agustus 2022
TATA CARA PENCATATAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit ...
-
Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah Pegawai instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenag...
-
Mogok Kerja Adalah hak dasar bagi Pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilakukan secara sah, tertib, aman dan damai...
-
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjia...