Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit (Antara Pekerja/buruh,serikat pekerja/buruh dengan Pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan Perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan (Bipartit gagal) Maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan secara tertulis dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha)
- Bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah dilakukan
- Risalah Bipartit
- Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja
Prosedur :
- Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan secara tertulis dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha) kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat;
- instansi yang bertanggung jawab kemudian melimpahkan penyelesaian Perselisihan kepada Mediator;
- Mediator Melakukan Pemanggilan Kepada Kedua Belah Pihak yang sedang Berselisih untuk didengarkan Keterangan;
- Jika dalam Proses Mediasi tercapai kesepakatan, maka akan dibuat di dalam Perjanjian Bersama (PB) yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh mediator serta diDAFTARKAN kepengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan Akta bukti pendaftaran;
- Namun jika dalam proses Mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka akan diagendakan untuk pertemuan kedua atau Mediasi Kedua untuk menyelesaikan Perselisihan;
- jika sampai 30 Hari Kerja Kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan, maka Mediator mengeluarkan Anjuran tertulis;
- Anjuran tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari harus diberitahukan kepada para pihak untuk mendapatkan Jawaban tertulis (Menerima/menolak anjuran);
- dalam hal anjuran tertulis diterima maka mediator membantu para pihak untuk membuat Perjanjian Bersama serta didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial;
- dalam hal anjuran tertulis ditolak (tidak memberikan jawaban) maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan Penyelesaian Perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan mengajukan gugatan.
- apabila Perjanjian Bersama yang sudah didaftarkan tidak dilaksanakan,maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan Permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Waktu Penyelesaian :
Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari kerja terhitung sejak menerima pekimpahan penyelesaian perselisihan.
" Mencegah Lebih Baik daripada Mediasi "(ij).
Contoh :